Warga Subang Bekerja di Malaysia 8 Bulan Tanpa Gaji, Pulang Terkapar di RS POLRI

SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Kisah pilu menimpa DH (36), warga Desa Cibatu Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berangkat ke Malaysia pada 2024 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, ia justru mengalami nasib tragis.

Selama delapan bulan bekerja tanpa menerima gaji, tanpa perlindungan kesehatan, hingga akhirnya pulang ke Indonesia dalam kondisi sakit parah dan harus dirawat intensif di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berangkat Secara Diduga Ilegal

DH diketahui diberangkatkan oleh WF, seorang tetangga yang disebut sebagai bos tenaga kerja luar negeri khusus Malaysia. Diduga, keberangkatan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa melalui perusahaan resmi P3MI. Akibatnya, DH tidak memperoleh hak-hak dasar pekerja migran, termasuk gaji dan fasilitas kesehatan.

Terlantar di Malaysia

Selama di Johor Baru, Malaysia, kondisi DH semakin memburuk akibat stres dan komplikasi kesehatan. Ia sempat ditampung di Rumah Singgah Kedan Prabo 08 Cabang Johor Baru, sebuah lembaga advokasi pekerja migran Indonesia.

Dengan kondisi lemah dan menggunakan kursi roda, DH akhirnya dipulangkan melalui Batam pada 6 November, didampingi Miswati, Ketua Kedan Prabo 08 Johor Baru.

Setibanya di Batam, koordinasi dilakukan dengan BP3MI Batam, lalu DH diterbangkan ke Jakarta pada 7 November. Dari Bandara Soekarno-Hatta, ia langsung dibawa ke RS POLRI Kramat Jati menggunakan ambulans karena kondisi kesehatannya semakin kritis.

Penanganan Medis

Dokter RS POLRI menyatakan DH harus menjalani perawatan intensif, termasuk cuci darah dan pemeriksaan jantung. Hingga berita ini diturunkan (13 November), kondisi DH masih dalam pengawasan medis.

Upaya Hukum

Sayangnya, pihak yang memberangkatkan DH, yakni WF, belum menunjukkan kepedulian dengan menjenguk atau memberikan tanggung jawab atas kasus ini. DPP Kedan Prabo 08 Jakarta telah melayangkan somasi kepada WF, namun tidak mendapat respon.

Ronis Surbakti, Wakil Ketua Umum DPP Kedan Prabo 08, menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“WF diduga memberangkatkan DH ke Malaysia tanpa perusahaan resmi P3MI dan secara ilegal,” ujarnya.

Sekjen DPP Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menambahkan, “Kami segera bersurat ke Dirtipid PPA/PPO Bareskrim Mabes Polri agar kasus ini ditindaklanjuti.”

Kasus yang menimpa DH menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa jalur resmi.

Hingga kini, pihak yang memberangkatkan belum menunjukkan tanggung jawab, sementara organisasi advokasi terus mendorong penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan