SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Setelah hampir lima bulan melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian warung kelontong yang merugikan korban hingga Rp 3.500.000. Tersangka berinisial Iqbal Wijaya ditangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di area SMP Negeri 2 Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses identifikasi dan penyelidikan yang mendalam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Rosianna Butar Butar (48), seorang pedagang asal Pematangsiantar, pada 31 Mei 2025.
“Setelah berbagai tahapan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang membobol warung kelontong milik korban,” ujar Kompol Asmon.
Modus dan Barang yang Dicuri
Pencurian terjadi antara 29 Maret hingga 7 April 2025, saat korban meninggalkan warungnya di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli. Pelaku merusak pintu belakang dan membakar gembok untuk masuk ke dalam warung.
Barang yang dicuri meliputi:
- Rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Sampoerna, Ten Mild, Surya)
- Snack jajanan dan minuman kemasan
- Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000
Barang bukti yang diamankan meliputi satu gembok merek Extra Italy dan potongan papan pintu yang dirusak pelaku.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pengajuan berkas ke Kejaksaan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kompol Asmon.
(S.Hadi Purba Tambak)
