ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Satreskrim Polres Rokan Hilir menangkap seorang pemilik rumah makan berinisial MB (50) yang kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan masakan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjagalan anjing di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Petugas mendapati pelaku bersama dua ekor anjing hidup yang disimpan di dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui hewan tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makannya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Mapolres Rohil, Sabtu (13/9/2025).
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami apakah pelaku telah melakukan praktik serupa sebelumnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal terkait perlindungan hewan dan menindak tegas kasus penganiayaan hewan di wilayah hukum Polres Rohil. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan tindakan serupa.
(Suroyo)
