Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Residivis “Predator Malam” Spesialis Curat Lintas TKP

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID — Ketangguhan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali membuktikan profesionalisme dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui operasi senyap yang berlangsung menegangkan, aparat berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah Banjar Baru.(13/04/2026)

Pelaku berinisial GK (31), yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil ditangkap di persembunyiannya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu dini hari (11/04/2026). Penangkapan ini menjadi titik terang atas serangkaian aksi pencurian yang terjadi di Kampung Jaya Makmur dalam beberapa waktu terakhir.

Modus Operandi Beragam, Aksi Berantai Sang “Predator Malam”

Dari hasil penyelidikan mendalam, pelaku diketahui melakukan sejumlah aksi pencurian dengan modus berbeda di beberapa lokasi (lintas TKP), di antaranya:

1. Pencurian Sepeda Motor

Korban: Dadang Irawan

Pelaku masuk melalui dapur rumah pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi pintu yang tidak terkunci rapat.

Hasil curian: 1 unit Yamaha Vega merah dengan nomor polisi BE 8106 SV.

2. Pencurian Handphone

Korban: Siti Juleha

Pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik melalui KWH luar rumah untuk menciptakan situasi gelap dan kepanikan.

Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil 2 unit handphone, yaitu Infinix Smart 10 dan Vivo Y91.

3. Aksi Pencurian Lain

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP Samsung M23 serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta di lokasi berbeda.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Kapolres Tulang Bawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Tekab 308 di lapangan, pelaku berinisial GK berhasil kami amankan. Ia merupakan residivis kasus serupa. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku beraksi dengan sangat nekat dan menyasar barang berharga milik warga, mulai dari kendaraan hingga perangkat komunikasi.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya TKP tambahan atau keterlibatan pihak lain.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan rumah terkunci dengan baik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ditahan di Mapolres Tulang Bawang

Kini, “Predator Malam” tersebut harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tulang Bawang, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan yang lebih luas.(*/51617)

 

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.