JAKARTA || ONTV.CO.ID – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait pengaturan vonis dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Suap tersebut diduga diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto, dua pengacara yang mewakili tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Modus Suap dan Pengungkapan Kasus
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan ontslag, yang berarti bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti, mereka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa uang suap diberikan melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan bukti elektronik dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya melibatkan majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada 11 dan 12 April 2025, menemukan dokumen dan alat bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Empat orang yang terlibat dalam kasus ini Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lembaga peradilan Indonesia. Publik dan berbagai organisasi antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam proses hukum.***
