Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming di Rutan Kotabumi

LAMPUNG SELATAN II ONTV.CO.ID – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Lampung Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.

Kapolda Lampung menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM INTEL DITJENPAS terkait temuan 156 unit handphone milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE bermodus love scamming pada 30 April 2026.

Menurut Helfi, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah berhasil menjalin hubungan dengan korban perempuan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS) dan merekam aktivitas tersebut.

Rekaman itu selanjutnya dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD dan diancam rekaman VCS akan disebarluaskan apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.

“Dari hasil pemerasan terhadap korban, pembagian uang dilakukan dengan sistem 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Sementara jumlah korban mencapai ratusan orang yang tersebar di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, hingga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penipuan online tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

Selain itu, Kapolda juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa. Ia juga menekankan pentingnya penguatan komitmen seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.(*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan