LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID – Pelaksanaan Pilkades serentak kini memiliki aturan baru setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksana UU Desa terbaru. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah seorang bakal calon kepala desa otomatis terpilih jika ia satu-satunya yang mendaftar? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.
Pasal 44 Ayat (5) Jadi Penentu
Dalam Pasal 44 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026, ditegaskan bahwa apabila Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak sepakat memperpanjang waktu pendaftaran, maka pemilihan dianggap batal. Konsekuensinya, Bupati/Wali Kota akan menunjuk seorang PNS dari lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
Kewenangan Panitia dan BPD
Aturan ini memberikan kewenangan besar kepada Panitia Pilkades dan BPD. Mereka berhak menentukan apakah proses pemilihan tetap dilanjutkan atau dihentikan, khususnya di desa yang hanya memiliki satu bakal calon.
Dampak Politik di Lapangan
Situasi ini menimbulkan dinamika politik baru. Para bakal calon merasa lebih aman jika ada minimal dua calon yang mendaftar. Dengan begitu, jalannya Pilkades tidak bergantung pada keputusan Panitia dan BPD semata.
PP 16/2026 menegaskan bahwa calon tunggal bukan jaminan kemenangan otomatis. Justru, kondisi ini bisa berisiko membatalkan Pilkades dan membuka peluang bagi penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh pemerintah daerah.
(den)
