SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus bergulir di Polres Simalungun. Peristiwa yang terjadi pada 23 Juli 2025 di warung tuak milik Sedi Sipayung diduga melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan disebut-sebut terjadi atas pembiaran oknum pangulu setempat.
Ali Adam telah melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi No. LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor utama, Sarimuliaman Damanik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, korban menilai bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya oleh satu individu.
Kronologi: Konflik Bermula dari Sengketa Lahan Warisan
Insiden bermula pada 22 Juli 2025 saat Ali Adam dan sepupunya bekerja di lahan warisan kakek mereka. Mereka mendapati sekelompok orang, termasuk Master Damanik, menebang pohon di lahan tersebut. Setelah ditelusuri, aktivitas itu disebut atas perintah Pangulu Nagori Buttu Bayu, Sariman Sipayung.
Jalansen Saragih, sepupu Ali Adam, sempat meminta penghentian sementara aktivitas penebangan dan mengusulkan pertemuan dengan pangulu untuk membahas status lahan. Namun, pangulu tak kunjung datang hingga malam hari.
Intimidasi dan Kekerasan di Warung Tuak
Sekitar pukul 24.00 WIB, rombongan Jalansen dicegat di depan warung tuak milik Sedi Sipayung. Mereka dipaksa menemui pangulu yang telah menunggu bersama sejumlah orang, termasuk Sarimuliaman dan Master Damanik. Situasi memanas, intimidasi verbal terjadi, bahkan ada yang berkata, “Bunuh saja ini pangulu. Tanggungjawablah aku di situ.”
Ali Adam kemudian dijemput ke lokasi dan menjadi sasaran kekerasan. Ia ditinju oleh Sarimuliaman Damanik dan merasa dipukul dari belakang serta ditahan tangannya sehingga tak bisa melindungi diri. Pangulu yang berada di lokasi tidak melakukan upaya untuk menghentikan kejadian tersebut.
Kuasa Hukum: Pangulu Diduga Jadi Pemicu Kekerasan
Candra Malau, S.H., kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan pangulu diduga berperan sebagai pemicu atau membiarkan kejadian berlangsung.
“Kami akan memastikan kasus ini diusut secara menyeluruh dan adil. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pejabat desa,” tegas Candra Malau, Jumat (10/10/2025).
Pihak pelapor berharap Polres Simalungun bertindak profesional dan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan saksi.
Tindak Lanjut
Candra Malau berencana mengajukan perluasan laporan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam intimidasi dan kekerasan. Sementara itu, konfirmasi dari Pangulu Sariman Sipayung masih dinantikan.
(S.Hadi Purba Tambak)
