Disnaker Simalungun Anjurkan PT Alliance Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dua pekerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Alliance Consumer Products Indonesia kini mendapat angin segar. Setelah melalui proses mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Disnaker resmi mengeluarkan Surat Anjuran agar kedua buruh tersebut dipekerjakan kembali.

Surat Anjuran bernomor 500.15.15.2/345/2025 itu merekomendasikan agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo. Keduanya merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia.

Serikat Pekerja Sambut Positif Anjuran Disnaker

Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai PHK terhadap dua pengurus serikat pekerja itu berdampak besar, baik secara pribadi maupun terhadap kinerja organisasi.

“PHK adalah kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi mereka adalah pengurus PUK kami. Kami menduga PHK ini dipaksakan, dan sangat mengganggu stabilitas organisasi,” tegas Arif Sitanggang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Simalungun atas keputusan yang dianggap adil dan berpihak pada pekerja.

Langkah Lanjutan: Komunikasi dengan Manajemen PT Alliance

Arif Sitanggang menyatakan akan segera menyurati manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk mempertanyakan tindak lanjut atas Surat Anjuran tersebut. Ia berharap perusahaan menghormati rekomendasi Disnaker demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

“Kami harap manajemen PT Alliance segera merespons dan mempekerjakan kembali dua pekerja tersebut. Ini penting untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dan serikat pekerja,” tutup Arif.

(S.Hadi P/AA)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan