Serahkan 311 Hektare Lahan di TNTN, Anggota DPRD Riau Suyadi Akui Kekeliruan dan Tempuh Jalur Restorative Justice

PEKANBARU-RIAU || ONTV.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyadi, secara sukarela menyerahkan 311 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kepada negara. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa lahan yang selama ini dikelola secara pribadi maupun oleh kelompok tani ternyata berada di dalam kawasan konservasi.

Suyadi mengungkapkan, penyelesaian dilakukan secara damai melalui mekanisme restorative justice atas arahan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Alhamdulillah, persoalan ini dapat kami selesaikan secara damai dan sukarela. Kami juga menunggu arahan lanjutan dari Satgas PKH,” ujar Suyadi, Kamis (10/7/2025).

Dari total 311 hektare yang diserahkan, sebanyak 150 hektare dikelola langsung oleh Suyadi dan keluarganya, sementara sisanya dikelola oleh Kelompok Tani Maju. Ia menegaskan bahwa proses penyerahan dilakukan tanpa paksaan dan murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Suyadi menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya secara bertahap sejak tahun 2009. Saat itu, ia tidak mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk dalam kawasan konservasi, mengingat sudah terdapat pemukiman warga, sekolah, bahkan TPS pemilu.

“Saya tidak menyangka bahwa ternyata lahan itu masuk TNTN. Tapi kami akui kekeliruannya dan memilih menyelesaikannya secara damai,” jelasnya.

Atas proses ini, Suyadi menyampaikan apresiasi kepada Wakil Komandan Satgas PKH sekaligus Komandan Tim Alpha, Mayjen TNI Dodi Triwinarto, serta unsur Forkopimda seperti Kapolda Riau, Danrem, Kejati Riau, Kepala Balai TNTN, dan BBKSDA Riau yang telah membimbing proses penyelesaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Suyadi juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang merasa memiliki atau mengelola lahan di TNTN untuk segera melapor ke posko Satgas PKH di Kejati Riau. “Saya siap memberikan pendampingan kepada warga jika dibutuhkan,” tegasnya.

(Suroyo)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan