TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bersama personel Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (34) yang di Oduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.(11/6/2026)
Tersangka yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah penginapan yang berada di Dusun III, Kampung Sungai Nibung.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Nurkholik dalam keterangan resminya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang diduga berada dalam penguasaan tersangka.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
> “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Ipda Nurkholik.
Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menjadwalkan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Langkah sinergis antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkoba.(*)
