Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Pestisida di Subang, Ratusan Botol Palsu Diamankan

SUBANG || ONTV.CO.ID —Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, polisi menangkap seorang pelaku berinisial BNG (46), warga Kecamatan Binong, yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, mengungkapkan bahwa pelaku mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, serta pewarna makanan. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek, disegel ulang menggunakan lem dan solder, serta ditempeli label palsu.

“Kegiatan ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan dan dilakukan di sebuah rumah di Desa Jatirejaeng,” ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolres Subang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Jatireja. Warga melaporkan seringnya keluar-masuk kendaraan yang mengangkut barang kimia pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 198 botol pestisida palsu siap edar
  • 95 bot
  • Ratusan botol kosong, tutup botol, label palsu, dan alat produksi

Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan petani yang menggunakan pestisida palsu, serta pemilik merek dagang yang produknya dipalsukan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya petani dan distributor pertanian, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pestisida.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan