Polres Way Kanan Ringkus 6 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Baradatu

WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (11/5/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H mengungkapkan, keenam pelaku diamankan saat petugas melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Enam Terduga Pelaku PETI Diamankan

Kapolres menjelaskan, enam terduga pelaku yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan.

Satu orang berperan sebagai kepala pekerja berinisial S alias Dedeng (37), warga Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara lima lainnya diduga sebagai pekerja, masing-masing berinisial WR (36), GM (39), H (22), DD (42) yang berasal dari Jawa Barat, serta AW (23), warga Serang, Provinsi Banten.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat tradisional dan mesin gelondong.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan gelondong. Material batu diperoleh dari dalam tanah dengan cara menggali lubang sedalam kurang lebih 20 meter,” jelas Kapolres.

Polisi Sita Gelondong hingga Merkuri

Dari lokasi penambangan ilegal tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

20 unit gelondong
2 alat hammer/jek
1 mesin Dongfeng 8 PK
1 genset merek Oshima
2 blower
1 lubang galian tambang

Pecahan batu yang diduga mengandung emas

1 timbangan
1 kilogram merkuri (air raksa)

Dugaan emas gembos seberat 26 gram
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Didik Kurnianto.

Polisi Dalami Pemilik Lahan dan Kerugian Negara

Selain memeriksa para pelaku, Polres Way Kanan juga masih mendalami kepemilikan lahan lokasi tambang ilegal tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk kerugian negara dan dampak lingkungan masih kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk terkait kerusakan lingkungan dan potensi pajak negara,” ujar Kapolres.

Tiga Modus Tambang Ilegal di Way Kanan

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga telah melakukan penertiban PETI pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam operasi itu, para pelaku menggunakan modus tambang ilegal dengan kapal atau ponton di aliran sungai.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

Kapolres mengungkapkan, saat ini terdapat tiga modus penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode menggali lubang tanah atau “mengerong”.

“Meskipun bermunculan modus baru dalam aktivitas tambang ilegal, Polres Way Kanan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan generasi mendatang,” tegasnya.(*)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan