Viral: Pelaku Hipnotis Ditangkap di Kota Pinang, Korban dari Berbagai Daerah Berduyun-duyun Melapor

LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial R alias N (43), warga Rantau Perapat, Labuhanbatu, ditangkap masyarakat setelah diduga melakukan aksi hipnotis di Pajak Pasar Tradisional Kota Pinang pada Selasa (1/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut penyelidikan, pelaku berpura-pura baik dengan membelikan pakaian kepada korban sebagai bentuk niat baik. Saat mencocokkan pakaian, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melucuti perhiasan emas yang dikenakan korban tanpa disadari.

Kasus ini menjadi viral setelah sejumlah korban dari berbagai daerah, seperti Siantar, Gunung Tua Paluta, Rantau Perapat dan Labuhanbatu Utara mendatangi Polsek Kota Pinang untuk melapor.

Salah seorang korban, Hj. Leliana Siregar (67), warga Gunung Tua, saat di Polsek Kota Pinang pada Kamis (10/4/2025), mengaku kehilangan cincin emas senilai Rp12 jut akibat aksi pelaku.

Ia menceritakan peristiwa yang menimpanya terjadi pada saat seminggu bulan puasa tepatnya pada hari Sabtu pagi. Saat itu, setelah selesai belanja di Pasar kota Gunung Tua dan hendak pulang ke rumah.

“Pelaku tiba-tiba memegang tanganku sambil memegang pundak, mengatakan dengan bahasa memohon yang lembut kepada saya, dirinya punya nazar kalau anaknya lulus masuk TNI, ingin membelikan baju kepada ibu-ibu lansia,” terangnya.

Ia mengatakan, awalnya tidak mau tetapi entah mengapa akhirnya mau diajak pelaku ke sebuah toko penjual pakaian.

“Karena pelaku niat atau nazar yang baik, namun sebelumnya pelaku menyuruh  saya agar cincin yang di jari saya dibuka dan disimpan di tas, karena dikhawatirkan ada pelaku hipnotis berkeliaran, saya kembali menuruti perintahnya,”ungkap Hj. Leliana.

Ia mengaku baru menyadari bahwa dirinya telah kena hipnotis setelah berpisah dengan pelaku dan melihat cincin tidak lagi dalam tas, beberapa menit kemudian.

Korban lain, Eka Sihombing, melaporkan kerugian keluarganya mencapai Rp1,3 miliar berupa uang tunai dan perhiasan.

“Kasus ini luar biasa, korbannya kebanyakan lansia. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Eka Sihombing.

Pelaku N mengaku telah mengambil barang berharga milik beberapa orang korban, termasuk perhiasan emas. Untuk di Kota Pinang, dia mengaku ada 4 orang yang jadi korban kejahatannya.

“Saya sangat menyesal sekali atas perbuatan saya,” ucapnya.

Namun, N membantah kalau semua orang yang berduyun-duyun ke Polsek Kota Pinang adalah korbannya.

“Mereka bukan korban saya, tidak mengenal mereka,” ujarnya

AKP Amlan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami menduga masih banyak korban lain yang belum terungkap. Modus pelaku cukup unik, berpura-pura baik untuk mendapatkan kepercayaan korban,” ujar AKP Amlan.

Para korban berharap polisi dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat dampaknya yang meluas antar kota dan kabupaten.(Kidi Nasution)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan