Masjid Terselimuti Asap dan Debu , Warga Simpang Kanan Gugat PT SKL Soal Dugaan Pencemaran

ROKAN HILIR-RIAU¡|| ONTV.CO.ID — Warga Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir, mendesak pemerintah daerah mengevaluasi operasional PT SKL, perusahaan kelapa sawit yang diduga menjadi sumber pencemaran udara dan lingkungan. Masjid Al-Muhajirin, ikon masyarakat setempat, kini diselimuti asap hitam dan abu pekat hingga mengganggu kenyamanan beribadah.

Asap dan debu dari pabrik diduga mencemari rumah warga, pelataran masjid, bahkan sumber air bersih. Sejumlah anak dilaporkan mengalami batuk dan sesak napas. “Bayangkan, masjid tempat kami beribadah pun jadi hitam. Apa ini bukan bentuk pencemaran?” keluh seorang tokoh masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir telah mengambil sampel udara dan air di lokasi terdampak. Hasil sementara menunjukkan indikasi pencemaran serius, bahkan DLH merekomendasikan kawasan sekitar pabrik masuk kategori Ring 1 terdampak.

Sayangnya, upaya mediasi warga dengan perusahaan tidak membuahkan hasil. Warga mengaku justru mendapat intimidasi dengan kehadiran aparat kepolisian saat menyuarakan aspirasi. “Kami bukan penjahat. Kami hanya menuntut lingkungan yang sehat,” tegas perwakilan masyarakat.

Camat Simpang Kanan, Azhari, membenarkan kondisi memprihatinkan tersebut. “Memang benar asap dan abu dari aktivitas perusahaan sangat dirasakan warga, bahkan hingga ke Masjid Al-Muhajirin. Kami berharap masalah ini segera ditangani serius,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Ironisnya, perusahaan disebut tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan. Padahal, warga yang sudah bermukim lebih dari 40 tahun mengaku tak pernah memberi persetujuan atas berdirinya pabrik di tengah permukiman.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta ketentuan UU Cipta Kerja, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SKL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun keabsahan izin usaha mereka.

(Suroyo)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan