Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Way Kenanga Dibongkar Polisi

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan gudang penyimpanan narkotika yang diduga beroperasi dengan kedok barbershop dan depot air galon di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut terungkap pada Senin (6/7/2026), setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, FAD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya sebagai Budi alias Peyang. Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat dari penangkapan awal yang dilakukan anggotanya.

> “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut,” ujar Iptu Jhoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk asal-usul narkotika yang diduga diedarkan. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian, sementara berkas perkara terus dilengkapi guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan tetap mendapatkan hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iptu Jhoni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

> “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(*)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan