Aktivitas Galian Tanah PJT II di Karawang: Transparansi Dipertanyakan

KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Aktivitas galian tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Cikampek Utara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pihak pengelola berdalih bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk membuka jalur alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan Timur. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses ini telah mengantongi izin resmi dan sepengetahuan pemerintah desa?

Pemerintah Desa Mengaku Tidak Tahu

Sekretaris Desa Cikampek Utara, Arif Hidayat, saat dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ironisnya, surat permohonan kepada pihak PJT baru dibuat belakangan, bahkan dikabarkan disertai tanda tangan sejumlah tokoh masyarakat serta aparat RT.

“Karena Palurah juga belum mengasih tahu. Apakah Palurah tahu atau tidaknya, kami sampai saat ini tidak mengetahuinya,” tegas Arif.

Ia menambahkan, selama beberapa bulan menjabat sebagai sekretaris desa, belum pernah ada koordinasi resmi terkait pembahasan jalur alternatif tersebut. Jika pun ada musyawarah, menurutnya, kemungkinan dilakukan di tingkat masyarakat setempat tanpa melibatkan pemerintah desa.

Administrasi Menyusul Aktivitas

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa administrasi dibuat menyusul setelah aktivitas berjalan. Publik pun berhak bertanya: mengapa pekerjaan dapat dimulai sebelum ada kepastian administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa?

Bukankah setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan milik negara atau BUMN harus dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Dalih Pengelola

Pihak pengelola menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana pembuatan jalan alternatif.

“Karena jalan ke Dawuan itu mutar dan jauh, jadi kami rapihkan kondisi semak dan bergelombang saat ini diratakan,” ungkapnya.

Selain itu, lokasi tersebut disebut akan dimanfaatkan sebagai area olahraga masyarakat. Namun, ketika ditanya soal tanah galian yang menggunung, ia berikan menjawab singkat.

“Itu pribadi saya, dibuang ke mana saja, pokoknya pekerjaan saya,” ujarnya.

Ironisnya, meski mengaku telah ditegur dan dipanggil pihak PJT, aktivitas pengerukan tetap berlanjut.

“Geus aya teguran, aya panggilan. Tapi aing kudu kumaha, dapur kudu ngebul,” jelasnya.

Transparansi Jadi Kunci

Saat ini, surat permohonan kepada PJT disebut sedang digarap dengan tanda tangan tokoh masyarakat dan nomor telepon agar tidak terkesan dibuat asal-asalan. Namun, fakta bahwa pemerintah desa mengaku tidak mengetahui aktivitas ini membuat kepercayaan publik dipertaruhkan.

Transparansi adalah kunci. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen terbuka. Namun jika ada prosedur yang dilangkahi, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada alasan “demi kepentingan masyarakat.” Hukum tidak boleh menjadi formalitas yang datang setelah pekerjaan dimulai.

(Chyo)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan