TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial MMA (16), seorang pelajar asal Tiyuh Panaragan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 29 Juni 2025.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia kini ditahan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus dan Kronologi Kejadian
Korban berinisial DTA (15), seorang pelajar dari Tiyuh Tirta Kencana, awalnya dihubungi oleh pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengajak korban bertemu dan membawanya ke sebuah tempat makan. Dalam perjalanan, pelaku membeli minuman keras dan mengajak korban ke kontrakannya. Di sana, korban dipaksa meminum alkohol hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ancaman Hukuman
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, MMA resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Tosira, Kamis (9/7/2025). Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: humas_tubaba
Editor : Sgt
