LABUHANNATU SELATAN-SUMATRA UTATA || ONTV.CO.ID — Tim Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MH (25), warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Pelaku ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar toko swalayan Brastagi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
MH diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban MHS, warga Tomu Tua Kota Pinang, pada Minggu (8/6/2025). Kapolsek Kota Pinang, Kompol RGM Hutagalong, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Amlan, S.H., M.H., Kanit Intel AKP Simbolon, S.H., M.H., Panit 1 Ipda R. Pulungan, S.H., M.H., serta jajaran lainnya, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta korban mengantarkannya.
“Pelaku awalnya meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Hotel Istana, namun setelah sampai di lokasi, ia mengatakan bahwa temannya tidak ada dan meminta korban membawanya ke Sumberjo Blok Songo,” ungkap Kapolsek.
Saat korban yang saat itu diwakili anaknya berinisial ZH (15) tengah lengah mengambil barang yang sengaja dibuang pelaku, MH langsung melarikan sepeda motor ke Rantau Prapat.
Menindaklanjuti laporan korban melalui call center 110, Kapolsek Kota Pinang langsung memerintahkan timnya untuk melakukan pengejaran. Setelah sempat melarikan diri ke semak-semak dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan, MH akhirnya berhasil diringkus berkat kesigapan petugas.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kecepatan dan kesigapan tim kami, akhirnya ia berhasil diringkus bersama barang bukti,” tegas Kapolsek.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MH merupakan residivis dengan kasus serupa tiga tahun lalu. Saat ini, ia ditahan di Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Kidi Nasution)
