BGN: Laporan Masyarakat dan Wartawan Bantu Pengawasan Program MBG di Dapur SPPG hingga Distribusi

LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Wartawan memiliki hak hukum untuk melakukan investigasi terhadap layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari peran pers dalam mengawasi kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara. Investigasi ini penting untuk memastikan transparansi, kualitas layanan, serta akuntabilitas program di lapangan.

Dasar Hukum dan Perlindungan Jurnalistik

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Setiap pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenakan denda maksimal Rp500 juta.
Melarang jurnalis melakukan investigasi berarti menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pernyataan Resmi BGN: Dukungan terhadap Investigasi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa laporan masyarakat dan wartawan sangat membantu pengawasan ribuan titik layanan MBG yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sejumlah kejadian memang terjadi di lapangan, namun tidak jarang narasinya berkembang secara berlebihan bahkan menjadi hoaks. Kami justru mendorong pelaporan yang faktual agar pengawasan bisa lebih efektif,” ujar Nanik dalam pernyataan resmi pada 9 Maret 2026.

Transparansi Badan Gizi Nasional (BGN)

BGN mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki akun media sosial resmi untuk mengunggah menu harian, kandungan gizi, serta harga bahan pangan.

BGN juga mendukung masyarakat maupun wartawan untuk melaporkan menu MBG yang tidak layak. Laporan publik dianggap membantu pengawasan ribuan titik layanan yang jumlahnya jauh melampaui kapasitas personel internal.

Etika dan Batasan Investigasi

Meski wartawan diperbolehkan melakukan investigasi, mereka tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, antara lain:

  • Identitas Jelas: Wartawan harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber saat peliputan resmi.
  • Verifikasi Fakta: Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta nyata, bukan hoaks atau fitnah.
  • Akses Dapur MBG: Wartawan boleh meliput dapur MBG selama mengikuti prosedur keamanan pangan dan memperoleh izin akses ke area terbatas.

Peran Jurnalis dalam Pengawasan Publik
Jurnalis dapat memantau akun resmi SPPG di wilayah masing-masing atau melakukan investigasi langsung di sekolah penerima manfaat. Langkah ini memastikan kualitas layanan MBG sesuai standar gizi dan transparansi anggaran.

(den)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan