Pengacara Coky Roganda Manurung Tegaskan Ancaman Hukum Bagi Pemilik Hewan Penyebab Kecelakaan

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Menyikapi peristiwa kecelakaan yang dialami dua guru SD di Dusun Bakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang disebabkan oleh seekor anjing peliharaan yang berkeliaran di jalan, pengacara kondang Rokan Hilir, Coky Roganda Manurung, SH, MH, angkat bicara mengenai aspek hukum dari kejadian tersebut.

Ditemui di sela kegiatannya di Bagan Batu, Rabu (9/7/2025), Coky menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan yang menyebabkan kerugian atau luka-luka kepada orang lain dapat dikenakan sanksi hukum. Ia menyebut bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut telah diatur secara jelas.

“Pemilik hewan peliharaan wajib bertanggung jawab jika hewan yang dipelihara menimbulkan kecelakaan atau kerugian bagi orang lain,” ujar Coky.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1368, yang selengkapnya berbunyi ” Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa korban dapat melakukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh hewan peliharaannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Selain itu, jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan luka atau bahkan kematian, pemilik hewan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 360 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Coky menambahkan bahwa dalam kasus seperti di Dusun Bakti, jika terbukti anjing tersebut milik seseorang dan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan, maka pemiliknya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata dan pidana.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Memelihara hewan memang hak setiap orang, tetapi ada tanggung jawab hukum yang menyertainya. Jangan sampai kelalaian kita mencelakai orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat dan aparat desa yang langsung merespons peristiwa tersebut, namun mendorong adanya upaya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi kedua guru korban kecelakaan dilaporkan mulai membaik, dan warga berharap ada tindakan tegas terhadap pemilik hewan yang lalai menjaga peliharaannya.

(Suroyo)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan