SLC Resmi Jadi Kuasa Hukum Jurnalis HADE JABAR dalam Kasus Pengeroyokan

SUBANG || ONTV.CO.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media HADE JABAR, Hadi, oleh enam penjaga kandang ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, telah menarik perhatian publik.

Kejadian yang berlangsung pada Rabu (9//4/2025) pukul 13.20 WIB ini menyebabkan korban mengalami luka parah.

Hadi yang menderita luka serius akibat pukulan di wajah hingga hidungnya berdarah dan pelipis matanya memar, langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Ciereng Subang untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani otopsi, laporan resmi telah disampaikan kepada pihak APH Polres Subang.

Pada pukul 17.00 WIB, tim kuasa hukum dari Subang Lawyer Club (SLC) yang terdiri dari Adv. A. Fajar Sidiq, S.H.I., M.H., Adv. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., Adv. Rando Purba, S.H., Adv. Sutarno Sirait, S.H., CTL., M.H., Adv. Dr. Martono Maulana, S.H., M.H., Adv. Jajang Supriatna, S.H., Adv. Ilman Rizal Hamidan, S.H., dan Adv. H. Nurdiansah UD., A.Md.Kom., S.H., resmi menjadi kuasa hukum Hadi.

Tim SLC berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian dalam proses hukum terhadap enam tersangka pengeroyokan tersebut, dan kasus ini akan dibawa hingga meja persidangan.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldi dikabarkan menjenguk korban Hadi di RSUD Ciereng sebagai bentuk simpati atas kejadian yang menimpa jurnalis HADE JABAR tersebut.(ar)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan