TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID –Seorang perawat gigi bernama Puji Santoso membuka praktik kerja di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Meski telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, praktik tersebut masih belum memasang papan informasi atau plang nama usaha, yang seharusnya menjadi syarat dalam pelayanan kesehatan terbuka untuk masyarakat.
Menurut regulasi, seorang terapis gigi dan mulut dapat membuka praktik secara mandiri dengan syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki:
- Pendidikan minimal Diploma Tiga Kesehatan Gigi atau setara.
- Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM).
- Papan nama praktik yang memuat nama, nomor STR, dan nomor SIPTGM.
Namun, hingga saat ini, praktik milik Puji Santoso belum memasang papan nama tersebut, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengenali layanan yang tersedia.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/3/2024), Puji Santoso menjelaskan bahwa praktiknya beroperasi setiap hari, dengan jam buka pagi hingga sore, sementara pada hari Sabtu dan Minggu, layanan bisa beroperasi setengah hari atau bahkan tutup.
Mengenai papan nama usaha, ia mengatakan bahwa plang sudah tersedia, tetapi belum sempat dipasang.
“Plang sudah ada, tinggal pasang. Kami sudah memiliki surat izin, tetapi kami tidak berkolaborasi langsung dengan puskesmas atau praktisi dinas lainnya, hanya saling menghargai,” ujarnya.
Santoso juga menjelaskan bahwa layanan yang diberikan tidak menggunakan BPJS, sebab puskesmas terdekat sudah menangani layanan BPJS.
Untuk tarif, cabut gigi dikenakan biaya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, sementara untuk anak-anak, tarif lebih rendah, sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung tingkat kesulitan tindakan medisnya.
Eko Hidayat, Lurah Mulya Asri, menyayangkan tidak adanya plang nama di praktik tersebut, mengingat usaha ini adalah layanan kesehatan terbuka untuk masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini, dan menyampaikan ke ketua RT untuk menemui yang bersangkutan guna mencari tahu penyebabnya. Jika memungkinkan, sebaiknya segera dipasang agar masyarakat lebih mudah mengenali tempat praktik tersebut,” tegasnya.
Keberadaan praktik gigi yang tidak memasang papan informasi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Dengan adanya klarifikasi dari pemilik usaha serta perhatian dari pihak kelurahan, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan guna memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga sekitar.(Herdi)
