TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Polsek Tumijajar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika dan satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Margodadi–Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan enam orang berinisial FA (18), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah; HH (41), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar; HH (21), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara; SF (43), warga Sungkai Utara, Lampung Utara; LM (45) dan TR (28), keduanya warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Keenam orang tersebut diduga sebagai pengguna narkotika.
Dari hasil interogasi, FA mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi yang ditemukan petugas berasal dari seseorang berinisial DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
**Polisi Sita 125 Butir Ekstasi dan Sejumlah Barang Bukti**
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
1. Satu bungkus plastik berisi satu bungkus plastik narkotika jenis sabu.
2. Tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
3. Satu bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna hijau.
4. Satu bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna kuning.
5. Satu bungkus plastik klip berisi 25 butir ekstasi warna hijau.
6. Satu kantong plastik warna putih.
7. Satu bungkus plastik klip berisi 91 plastik klip kosong.
8. Satu unit timbangan digital warna hitam.
9. Satu dompet warna putih.
10. Enam bungkus plastik klip kosong.
11. Satu sendok sabu dan satu sendok plastik.
12. Satu tas selempang merek TUMI warna hitam.
13. Satu unit handphone Samsung A57 warna hitam.
14. Satu unit handphone Vivo A27 warna hitam.
15. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam beserta kunci kontak.
Total ekstasi yang diamankan sebanyak 125 butir, terdiri dari 75 butir berwarna hijau dan 50 butir berwarna kuning.
Kapolres Tubaba: Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan**
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Memang benar anggota Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Tumijajar telah mengamankan para terduga pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Davit Herlis, Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terkait proses hukum, pihak kepolisian menyampaikan bahwa terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, terhadap para pengguna akan dilakukan pemeriksaan tingkat ketergantungan narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT),” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
(*/Made)
