PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID – Kasus dugaan perampasan kendaraan secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) memicu kemarahan publik. Seorang warga Kota Pematangsiantar bernama Waka menjadi korban setelah mobil pribadinya dirampas tanpa dasar hukum yang sah.
Insiden terjadi saat korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Tiba-tiba, tujuh orang menggunakan dua mobil menghadang dan langsung menyita kendaraan milik Waka di jalan.
Kronologi Kejadian
Korban menuturkan dirinya dipaksa menyerahkan kunci mobil dengan alasan menunggak pembayaran selama 24 bulan.
“Mereka langsung ambil kunci mobil saya, bilang dari PT. MPN, dan suruh saya ikut ke kantornya. Katanya mobil nggak akan ditarik, hanya klarifikasi. Tapi sesampainya di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, lalu mobil saya sudah nggak ada,” jelas Waka.
Ia juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari mobil tanpa izin.
Kecaman dari BARA HATI
Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi penarikan kendaraan di jalan raya tanpa dasar hukum jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Penarikan di jalan tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum dan tergolong perampasan,” tegas Zulfikar.
Ia menambahkan, praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector kerap berujung pada intimidasi dan kekerasan. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tembak di tempat jika menemukan tindakan seperti ini,” ujarnya lantang.
Ultimatum 2 x 24 Jam
Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum tegas kepada PT. MPN.
“Kami beri waktu dua hari. Kalau mobil tidak dikembalikan, kami laporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan,” katanya.
Hunter juga meminta Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun memeriksa keabsahan surat tugas yang digunakan para pelaku.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Fidusia juga menekankan bahwa eksekusi objek fidusia harus menghormati hak debitur dan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di jalan raya.
Komitmen BARA HATI
Zulfikar menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia jalanan yang berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun untuk bertindak tegas — jika perlu tembak di tempat bagi begal yang berkedok penagihan,” ujarnya.
BARA HATI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendampingi korban dalam upaya hukum.
“Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal yang menginjak-injak hukum di negeri ini. Semua harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kekuasaan modal,” tutup Zulfikar.
(S. Hadi Purba Tambak)
