SUBANG || ONTV.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Subang, sebanyak 1.737 gugatan cerai diajukan oleh istri terhadap suami mereka sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Dari total 2.305 perkara perceraian, hanya 541 yang merupakan cerai talak dari pihak suami.
Humas Pengadilan Agama Subang, Drs. Esib Jaelani, M.H, menyebutkan bahwa angka ini menunjukkan dinamika rumah tangga yang semakin kompleks.
“Jumlah ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya dinamika rumah tangga yang cukup kompleks di masyarakat,” ujar Esib saat diwawancarai oleh iNews Subang, Senin (7/7/2025).
Faktor Utama: Perselisihan dan Ekonomi
Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mencapai 1.155 kasus, disusul oleh masalah ekonomi sebanyak 435 perkara. Faktor lain seperti KDRT, ketidaksetiaan, dan pihak ketiga juga turut menyumbang, meski dalam jumlah lebih kecil.
Upaya Mediasi dan Edukasi
Pengadilan Agama Subang terus berupaya menekan angka perceraian melalui layanan mediasi dan kerja sama lintas instansi.
“Kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk KUA dan Dinas Sosial, untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan siap secara mental serta ekonomi sebelum menikah,” jelas Esib kepada iNews.
Perbandingan Tahun Lalu
Sebagai catatan, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 3.463 kasus perceraian di Subang. Dari jumlah itu, 2.683 kasus merupakan gugatan dari istri dan 780 kasus cerai talak dari suami.***
