Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak, Diamankan Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (48), yang diduga merupakan ayah tiri korban.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Menurut IPTU Herawati, kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1/11/2026) untuk melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta dibantu anggota Polsek Sungkai Selatan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan mengamankan korban serta terduga pelaku.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Sementara peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026).

Dalam uraian laporan, terduga pelaku diduga membawa korban ke dalam kamar dan melakukan pengancaman sebelum melakukan persetubuhan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum.

Atas dugaan perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Herawati.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Polisi juga mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan keluarga dan masyarakat dalam mencegah serta melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

(*/ONTV)

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.