MANADO-JABAR || ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MTM. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 4 November 2025, di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kejadian bermula saat korban MTM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado sekitar pukul 20.00 WITA untuk melaporkan dugaan pencurian oleh seseorang dengan akun InDriver bernama G, yang terjadi di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Setelah membuat laporan, korban hendak pulang namun dihampiri oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri dan memperkenalkan diri sebagai MHN. Belakangan diketahui, pria tersebut bukan anggota kepolisian, melainkan seorang wartawan dari media lokal.
MHN menawarkan diri untuk mengantar korban pulang dengan dalih membantu karena korban tidak memiliki uang transportasi. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru mengajak korban berkeliling dan sempat menawarkan untuk menginap di hotel, yang langsung ditolak oleh korban. Saat tiba di kawasan Jalan Malalayang, pelaku diduga melakukan tindakan asusila secara paksa. Korban menolak dan meminta segera diantar pulang.
Setibanya di Jalan Paal IV, korban turun dari kendaraan dan langsung menuju Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari sana, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil berprofesi sebagai wartawan. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Isral.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri akan ditindak tegas apabila terbukti dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Michael Hontong)
