LBH Wirasaba: Awasi Ketat Tata Kelola MBG – Ketidakpastian Prosedur dalam Perubahan Kemitraan Ancam Kredibilitas Program

SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai strategi nasional unggulan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Wirasaba) menilai adanya ketidakberesan prosedural dalam perubahan kemitraan mitra dapur MBG yang berpotensi meruntuhkan kredibilitas program dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Aduan Mitra dan Dugaan Pelanggaran ProsedurLBH Wirasaba menerima sejumlah pengaduan resmi dari pengelola dapur mitra MBG terkait perubahan afiliasi yayasan yang dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Ironisnya, janji penyelesaian melalui mediasi tidak pernah dilaksanakan.

Ganjar Rohutomo, Direktur LBH Wirasaba, menegaskan bahwa praktik ini melanggar asas-asas administrasi pemerintahan.

“Ada proses yang terabaikan, ada hak pihak terdampak yang diabaikan. Pertanyaan mendasar: aturan main apa yang sebenarnya berlaku di balik program ini?” ujarnya.(6/6/2026)

Landasan Hukum yang Dilanggar

LBH Wirasaba menilai kasus ini berpotensi sebagai Tindakan Pemerintahan yang Melawan Hukum, dengan dasar:

  • UU No. 30 Tahun 2014: pelanggaran asas kepastian hukum, tata cara yang patut, dan keterbukaan.
  • UU No. 14 Tahun 2008: mitra berhak atas informasi dasar hukum dan pejabat berwenang.
  • SOP MBG: standar operasional perpindahan mitra tidak dijalankan.

Satgas Daerah Dinilai LumpuhLBH Wirasaba juga menyoroti lemahnya peran Satgas Kabupaten dan pemerintah daerah yang kerap menjawab persoalan teknis dengan kalimat standar: “Harus menunggu keputusan Pusat.”

Ganjar menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan pemerintahan karena struktur pengelolaan menjadi birokratis dan tidak responsif terhadap kondisi lokal.

Tuntutan Konkret LBH Wirasaba

Untuk menjaga marwah program MBG, LBH Wirasaba menuntut:

  • Klarifikasi resmi: siapa pejabat berwenang, dasar hukum, dan alasan perubahan afiliasi.
  • Evaluasi administratif: pemeriksaan menyeluruh data kemitraan di seluruh Indonesia.
  • Penguatan pengawasan daerah: mandat jelas bagi Satgas Kabupaten untuk menyelesaikan masalah lokal.
  • Penegakan SOP dan hukum: seluruh perubahan data harus dilakukan tertulis dan resmi.

Peringatan Dini bagi Pemerintah

LBH Wirasaba menegaskan bahwa kesalahan prosedur ini adalah alarm dini. Jika pemerintah menutup mata, kepercayaan rakyat terhadap program strategis akan runtuh.

“Kami mengawal ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan negara bekerja sesuai janji dan aturan mainnya. Keadilan dan kepastian hukum adalah gizi utama yang wajib dipenuhi negara bagi seluruh rakyatnya,” tutup Ganjar Rohutomo.

(Ryan)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan