Apakah Media Harus Terdaftar di Dewan Pers? Memahami Regulasi PSE Kominfo

EDUKASI || ONTV.CO.ID – Di era digital saat ini, banyak media online bermunculan dengan berbagai pendekatan jurnalistik. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah media wajib terdaftar di Dewan Pers? Selain itu, regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo juga menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban pendaftaran bagi media berbasis internet. Artikel ini akan mengupas kedua regulasi tersebut dan implikasinya bagi media di Indonesia.

Peran dan Status Dewan Pers

Dewan Pers adalah lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada kewajiban bagi media untuk terdaftar di Dewan Pers. Artinya, setiap orang atau organisasi dapat mendirikan perusahaan pers tanpa harus melalui proses pendaftaran resmi.

Meskipun demikian, terdaftar di Dewan Pers memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama jika media menghadapi sengketa terkait pemberitaan.
  • Standarisasi profesionalisme, karena media yang terverifikasi cenderung menerapkan prinsip jurnalistik yang lebih kuat.
  • Kepercayaan publik, karena verifikasi menandakan bahwa media telah memenuhi kriteria tertentu dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Karena sifatnya sukarela, banyak media tetap beroperasi tanpa registrasi Dewan Pers, terutama yang masih dalam tahap pengembangan atau media independen.

Regulasi PSE Kominfo dan Kewajiban Media Digital

Berbeda dengan Dewan Pers, PSE dari Kominfo memiliki regulasi yang bersifat wajib bagi platform digital yang memenuhi kriteria tertentu. PSE adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik oleh entitas bisnis atau individu yang menawarkan layanan berbasis digital kepada publik.

Media yang memiliki platform digital, seperti portal berita online, dapat dikategorikan sebagai PSE jika memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki sistem elektronik yang digunakan oleh publik.
  • Menyediakan layanan digital, termasuk penyebaran informasi dan konten secara daring.
  • Beroperasi secara komersial, baik melalui iklan, langganan, atau transaksi lainnya.

Jika media memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE di Kominfo untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital, termasuk perlindungan data dan keamanan siber.

Haruskah Media Terdaftar di Dewan Pers dan PSE Kominfo?

  • Pendaftaran di Dewan Pers bersifat sukarela, namun memberikan perlindungan dan kredibilitas lebih bagi media.
  • Pendaftaran sebagai PSE Kominfo bersifat wajib bagi media berbasis digital yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi media yang ingin membangun kredibilitas dan kepatuhan hukum, memahami kedua regulasi ini sangat penting. Jika Anda sedang mempertimbangkan registrasi media Anda, pastikan untuk mengkaji lebih dalam persyaratan masing-masing dan menyesuaikannya dengan kebutuhan operasional.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan