Tiga Terduga Pelaku Dibekuk, 8 Motor Hasil Kejahatan Disita

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Tim Tekab 308 bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berkembang hingga mengungkap dugaan keterlibatan tiga terduga pelaku dalam 10 kasus tindak pidana lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Operasi penangkapan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama personel gabungan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Berawal dari Kasus Pencurian Motor Saat Korban Memancing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sabirin, yang kehilangan sepeda motor Honda New Revo Fit warna hitam bergaris biru saat sedang memancing di aliran danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Sabtu (1/8/2026).

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026).

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/210/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Saat hendak diamankan, ketiganya diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Menghadapi situasi tersebut, personel mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan Ungkap 10 Dugaan Kasus Kriminalitas

Tidak berhenti pada satu perkara, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam 10 perkara tindak pidana lainnya, dengan rincian:

– 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
– 3 kasus pencurian buah kelapa sawit.
– 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku berinisial EP diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pembongkaran rumah pada 2019.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan ketiga terduga pelaku, menelusuri barang bukti, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak kriminalitas tersebut.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Kapolres Tulang Bawang, AKBP ADRI BHIRAWASTO, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP APFRYYADI PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Tekab 308, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, serta Unit Reskrim Polsek Menggala atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Polres Tulang Bawang memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara maksimal, termasuk mendalami keterkaitan barang bukti dengan laporan polisi lainnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, kondusif, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.