Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu Usai Aksi Kejar-Kejaran

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Aksi kejar-kejaran dramatis antara personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang dengan seorang terduga pengedar narkotika terjadi di wilayah Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (6/7/2026). Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dibekuk meski sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.

Pelaku berinisial FAD (24), warga Tiyuh Mercu Buana, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan setelah berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam. Saat pengejaran berlangsung, pelaku diduga sengaja membuang sebuah botol minuman merek MyZone ke pinggir jalan untuk menghilangkan jejak.

Namun, upaya tersebut gagal. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyisiran berhasil menemukan botol tersebut. Setelah diperiksa, di balik label botol tersimpan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Banjar Agung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Iptu Jhoni.

Ia menambahkan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan FAD. Satresnarkoba kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami telah memperoleh petunjuk mengenai dugaan jaringan pemasok, termasuk seseorang berinisial B alias P. Tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.(*)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan