MAJALENGKA-JABAR || ONTV.CO.ID — Masyarakat Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, digegerkan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) mereka, M. Gian Gandana Sukma (MGS). Ia diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp513.699.732, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi online dan membeli diamond dalam gim Mobile Legends.
Modus yang digunakan MGS adalah dengan mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara bertahap selama Februari hingga Maret 2025. Dari total dana yang diselewengkan, hanya sekitar Rp65,4 juta yang dikembalikan ke kas desa, sementara sisanya menjadi kerugian negara.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dikutip dari Suara.com.
Penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan anggota BPD, serta mengamankan 72 dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp448.299.732.
“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” tambah Hendra, seperti dilansir TribunCirebon.
MGS kini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.***
