TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Janji manis berujung penipuan! Bermodus hubungan asmara dan iming-iming pernikahan, seorang pria berinisial M.F alias ADI WINATA diduga menipu seorang perempuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp110 juta.
Tak tinggal diam, jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya, Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada Desember 2025, saat korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan OMI.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama ADI WINATA. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin intens hingga terduga pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menjanjikan akan menikahinya. Tak hanya menggunakan rayuan asmara, pelaku juga diduga mengarang berbagai alasan untuk mendapatkan uang.
Di antaranya, mengaku sedang menjalankan bisnis pertanian cabai yang membutuhkan modal besar serta mengklaim tengah mengerjakan proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
Terbuai oleh janji dan berbagai alasan tersebut, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang digunakan terduga pelaku. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Namun, ketika korban tidak lagi memiliki uang untuk memenuhi permintaan berikutnya, sikap terduga pelaku justru berubah. Korban beberapa kali menerima perkataan kasar hingga merasa ketakutan.
Dari kejadian tersebut, korban mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Berhasil Amankan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berkat kerja keras serta koordinasi bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Senin malam, 2 November 2026.
Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban menggunakan berbagai alasan yang tidak benar. Ia juga mengakui mendekati korban melalui aplikasi pertemanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Menggala Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Asmara
Dalam keterangannya, AKP Irwan Susanto menegaskan bahwa Polsek Menggala berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan maupun media sosial. Jangan mudah tergiur janji manis, iming-iming pernikahan, ataupun tawaran bisnis yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan,” tegas AKP Irwan Susanto.
Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Jangan sampai rayuan asmara dan janji pernikahan justru berujung kerugian finansial.(*)
