Tambang Ilegal di Lantung Dikuasai WNA, NGO Laporkan ke Kejati NTB

SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID – Aktivitas tambang rakyat ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan publik. Sejak tahun 2019, lokasi tambang tersebut diduga dikuasai oleh perusahaan asing tanpa izin resmi dari pemerintah. Kini, NGO Lingkar Hijau Sumbawa melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurut laporan investigatif, perusahaan asing tersebut menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat seperti excavator dan dump truck, serta sistem perendaman material yang diduga mengandung logam mulia. Setelah hasil tambang dikeruk, lokasi ditinggalkan begitu saja, memicu kekhawatiran akan dampak ekologis dan sosial.

Warga lokal kemudian mulai menggarap bekas tambang secara tradisional di atas lahan milik mereka. Meski hasilnya menjanjikan, keberadaan tambang ilegal tetap menimbulkan keresahan. Bahkan, beberapa investor asing dilaporkan melakukan kontrak kerja senilai Rp1 miliar per hektar dengan pemilik lahan, tanpa izin pertambangan yang sah.

“Kami risih dan resah karena tidak ada tanggung jawab sosial maupun lingkungan dari para pelaku tambang. Maka dari itu, kami melaporkan ke Kejati NTB agar ada tindakan tegas,” tegas M. Taufan, aktivis Lingkar Hijau Sumbawa, Selasa (5/8).

Meski alat berat di lokasi telah dipasang garis polisi oleh aparat penegak hukum (APH), muncul rencana pembukaan kembali tambang atas dasar surat rekomendasi dari Gubernur NTB. NGO menolak keras langkah tersebut dan mendesak agar tambang ilegal di Lantung segera ditutup permanen.

(Biro-KSB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan