MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Niat baik untuk membangun bisnis properti berujung petaka. Hal inilah yang dialami investor asal Australia, Cary Trend Graetz, yang mengaku menjadi korban praktik nominee saat mencoba menanamkan modalnya di kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Datang bersama tim ke kantor hukum I Gusti Putu Ekadana and Associates di Selaparang, Kamis (3/7/2025), Cary mengaku stres dan kecewa atas kasus yang menimpanya. “Saya sangat sedih dan stres atas masalah ini,” ujarnya dengan ekspresi terpukul.
20 Tahun di Indonesia, Berujung Kerugian Rp10 Miliar
Sudah dua dekade Cary menjadikan Indonesia sebagai rumah keduanya. Ia jatuh cinta dengan pesona Kuta dan mengimpikan bisnis vila dengan jalur resmi lewat pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun mimpi itu sirna. Cary mengungkapkan dirinya dibujuk oleh dua warga lokal, Putu dan Komang, untuk melakukan perjanjian nominee—praktik pinjam nama dengan menggunakan identitas WNI untuk memiliki lahan. Ia mengaku menandatangani dua perjanjian pada Februari dan Desember 2012, dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar.
Lebih ironis, saat bisnis mulai berjalan dan calon tamu berdatangan, rekannya itu justru enggan menyerahkan sertifikat lahan dan malah menuntut pembagian keuntungan 50:50. Saat Cary menolak, lahan atas nama ayah rekan bisnisnya pun diklaim kembali dengan dalih warisan.
Pengacara: Ini Penyelundupan Hukum dan Merusak Citra Investasi NTB
Menurut pengacara muda Gusti Vhysnu Punar, praktik nominee melanggar hukum agraria Indonesia yang menegaskan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah secara langsung. Meski dibeli lewat nama WNI, secara de facto lahan tetap dikendalikan oleh asing—yang masuk kategori penyelundupan hukum.
“Jika perjanjian melanggar klausa hukum atau dilakukan dengan motif keliru, maka batal demi hukum. Namun dalam kasus ini, malah disahkan pejabat notaris,” sesalnya.
Seruan Audiensi & Reformasi Perlindungan Investor
Pengacara senior I Gusti Putu Ekadana menegaskan, Cary adalah korban sistem. Ia berharap ada audiensi antara Gubernur NTB dan Cary sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah.
“Gubernur adalah pembina notaris dan pelindung investasi. Kalau dibiarkan, siapa yang berani investasi di NTB?” tegasnya.
Ia pun mengecam praktik gelap yang merusak citra NTB di mata investor asing. “Jangan sampai NTB tertular virus Bali: investor gelap dan penyelundupan hukum dilegalkan,” pungkasnya.
Catatan Akhir: NTB Butuh Kepastian, Bukan Janji Manis
Dengan kekayaan budaya, pariwisata, dan potensi lokal, NTB sejatinya magnet bagi investor global. Namun cerita seperti Cary menjadi pelajaran mahal: tanpa kejelasan regulasi dan penegakan hukum, peluang bisa berubah menjadi bencana.
Jika tak segera dibenahi, bukan tak mungkin—investor lain memilih mundur, dan NTB kehilangan momentum emasnya.
(den)
