MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Mataram memeriksa mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB, Ali Fikri, bersama istrinya terkait dugaan korupsi sewa alat berat yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ali Fikri dan istrinya pada Kamis (5/6/2025) merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan.
“Hari ini kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi bersama istrinya untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Regi Halili.
Dalam penyelidikan, terungkap indikasi bahwa Ali Fikri menerima kiriman uang sewa alat berat melalui rekening tabungan milik istrinya. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan Muhammad Efendi, pihak penyewa alat berat sekaligus terlapor dalam perkara ini. Efendi mengonfirmasi bahwa ada transfer uang ke rekening istri Ali Fikri, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik menemukan perbedaan dalam dokumen sewa alat berat yang berada di bawah kuasa Ali Fikri dan Efendi. Dokumen milik Efendi mencatat waktu penyewaan hanya 25 jam, sementara dari pihak balai tercatat 125 jam, sehingga penyidik melakukan konfrontasi terhadap kedua pihak.
Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Ali Fikri membantah tudingan menerima kiriman uang dari Efendi melalui rekening istrinya. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala balai, dirinya hanya menjalankan kontrak sesuai prosedur.
“Saat saya menjabat sebagai kepala balai, saya hanya berkontrak. Sisanya adalah urusan pejabat baru,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan ini, kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Saat ini, penyidik fokus pada penguatan alat bukti dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk melakukan audit kerugian negara.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat PUPR NTB.(Biro-KSB)
