Tanggapan Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut atas Pemanggilan Ketua Sinode GMIM Sebagai Tersangka Korupsi

MANADO-SULUT || ONTV.CO.ID – Polda Sulawesi Utara Memberikan Surat Panggilan Kepada Ketua Sinode GMIM Sebagai Tersangka Ini, Tanggapan Kapolda dan Gubernur Sulut

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi memberikan respon terkait hal tersebut.

“Bisa tanyakan langsung ke Dirreskrimsus,” ucapnya, Sabtu (5/4/2025).

Ketika dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo belum menjawab.

Terpisah, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling meminta masyarakat tetap tenang dan menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah.

“Itu perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait. Saya ingatkan masyarakat Sulut ada asas praduga tak bersalah,” ujar YSK.

Sebagai kepala daerah, ia meminta masyarakat tidak saling menjatuhkan nama baik seseorang.

“Kami ini pemerintah provinsi, apa yang terjadi di masyarakat Sulut kami tetap peduli. Tapi jangan langsung didaulat atau seolah-olah kita langsung membuat negatif seseorang, atau jabatan seseorang, itu tidak bagus,” pesannya.

Dia pun menegaskan pihaknya tidak tahu serta tidak memiliki wewenang untuk mencampuri pengungkapan kasus ini.

“Kalau soal itu itu bukan ranah kami, silakan tanyakan ke Polda. Percayakan pada pihak terkait yang membidangi hal tersebut,” jelasnya.

Pdt Hein Arina diperiksa sejak siang hari hingga malam sekitar pukul 19.33 Wita.

Humas GMIM John Rori menjelaskan pemeriksanan kepada Ketua Sinode GMIM sudah dilakukan selama 4 kali.

“Sudah 4 kali,” sebut John Rori.

Kata John Rori, kerugian dalam dugaan korupsi disebut Rp 21 Miliar.

“Itu digunakan untuk kegiatan Gereja, pembanguan fasilitas pendidikan, kesehatan dibawa lingkup Sinode GMIM,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi telah membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Kapasistas Ketua Sinode GMIM masih sebatas saksi,” jelasnya.

Terkait soal penetapan tersangka, Thamsil menyebut masih menunggu audit BPKP.

“Kita masih melakukan pemeriksaan tambahan saksi, pastinya jika sudah ada hasil audit kita bisa segera tahap 1 ke Kejaksaan.(*/MICHAEL HONTONG)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan