LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian biji kopi yang terjadi di sebuah gudang milik warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa biji kopi kering sebanyak sekitar 30 kilogram.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Abung Tengah.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Minggu (4/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 12.06 WIB, di gudang kopi milik korban Ali Jhonson (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam gudang kopi milik korban yang saat itu dalam kondisi terbuka dan tidak dijaga. Pelaku kemudian mengambil biji kopi kering yang disimpan di dalam karung berwarna putih.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang kemudian berusaha melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Talang Selawe.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AS berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Tengah bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa biji kopi kering dalam karung warna putih dengan berat sekitar 30 kilogram.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Lebih lanjut, Herawati mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AS diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian. Pelaku tercatat telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya.
“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya. (*)
