Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat “Geser Tas”, 4 Pelaku Diamankan

KABUPATEN BEKASI II ONTV.CO.ID – Polres Metro Bekasi bersama Unit II Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus “geser tas” yang terjadi di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang warga negara China.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026. Aksi pencurian terekam kamera CCTV dan rekamannya kemudian beredar di media sosial sehingga mendapat perhatian masyarakat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi yang beredar, tim gabungan di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Hasil analisis dan pengembangan penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga berada di wilayah Purwakarta. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi Temukan Kendaraan yang Diduga Digunakan

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan para terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Tim selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu file rekaman CCTV, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang berharga milik pengunjung yang diletakkan di atas meja atau kursi ketika perhatian pemilik barang sedang teralihkan.

Polisi Dalami Dugaan Aksi Serupa di Sejumlah Daerah

Polres Metro Bekasi bersama Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah aksi pencurian menggunakan modus serupa di wilayah lain.

Beberapa lokasi yang turut didalami antara lain Mall Semanggi dan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam dugaan aksi pencurian yang terjadi.

Keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Metro Bekasi Imbau Warga Waspada

Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons Polres Metro Bekasi bersama Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengembangkan dugaan aksi pencurian dengan modus serupa di sejumlah wilayah.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya.

Tas, telepon seluler, dompet dan barang berharga lainnya diimbau selalu berada dalam pengawasan serta tidak ditinggalkan begitu saja di atas meja atau kursi.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Kepolisian 110 dan Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

(Haris Pranatha)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan