TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Kesigapan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama jajaran Reskrim Polsek Dente Teladas kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian komponen vital pintu air irigasi berhasil ditangkap saat beraksi di wilayah Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang di area bangunan pintu air irigasi. Dalam operasi cepat yang melibatkan personel Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, Polsek Dente Teladas, dan dukungan Polsek Rawajitu Selatan, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap sekitar pukul 09.30 WIB ketika seorang pelapor berinisial S (44) menerima informasi adanya sekelompok orang yang tengah membongkar besi baja pada bangunan pintu air irigasi di Kampung Gedung Meneng.
Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Besar PUPR. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pekerjaan resmi maupun instruksi pemindahan aset di lokasi tersebut.
Mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian aset negara, pelapor bersama seorang saksi segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Gabungan Bergerak Cepat dan Ringkus Pelaku di Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek Dente Teladas langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan terhadap para pelaku yang saat itu masih berada di lokasi dan sedang membongkar komponen pintu air irigasi.
Tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni:
YSA (34), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
A (34), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
T (37), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dan digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:
2 unit gearbox pintu air;
1 unit pintu air;
2 buah tutup pintu air;
1 buah kemudi pintu air;
3 unit telepon genggam;
1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi BE 8834 IT;
1 buah tabung las.
Dijerat Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi, S.Tr., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata kesigapan kami. Unit Reaksi Cepat (URC) dibentuk untuk menjawab tantangan kecepatan dalam penanganan tindak kejahatan. Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Apfryyadi.
Ia menambahkan, para pelaku diduga berupaya menyamarkan aksinya dengan berpura-pura melakukan pekerjaan resmi di lokasi.
“Pelaku mengira modus berpura-pura bekerja dapat mengelabui masyarakat. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Kami tegaskan bahwa aset negara adalah aset rakyat. Siapa pun yang berupaya mengambil atau merusaknya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dente Teladas. Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga aset negara dan memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang.(*/51617)
