PWI Aceh: Pemerintah Harus Tegas Terkait Kepemilikan 4 Pulau di Aceh Singkil

BANDA ACEH || ONTV.CO.ID — Polemik status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, dalam siaran persnya pada Rabu (4/6/2025), mengungkapkan bahwa situasi di lapangan sudah sangat serius dan berpotensi memicu konflik antar-provinsi. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera memberikan respons atas polemik yang berkembang.

“Kondisi di lapangan sudah sangat serius, bahkan berpotensi menyulut konflik antar-provinsi. Pusat harus secepatnya merespons persoalan ini,” ujar Nasir.

Ia juga mengungkapkan bahwa di kalangan wartawan mulai muncul dugaan bahwa isu kepemilikan keempat pulau tersebut sengaja dimunculkan sebagai pengalihan isu dari beberapa agenda besar di Aceh. Dugaan tersebut mencakup revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diajukan DPR Aceh ke DPR RI serta rencana penambahan empat batalyon baru TNI di Aceh yang masih menuai kontroversi.

“Selain itu, ada spekulasi bahwa perubahan status administratif keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ini berpotensi mengalihkan investasi minyak dan gas bumi lepas pantai dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara,” kata Nasir, mengutip berbagai analisis yang berkembang.

Reaksi Ulama dan Masyarakat

Selain kalangan pers, ulama di Kabupaten Aceh Singkil turut menyuarakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan kepemilikan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memantik reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa (3/6/2025).

Koordinator aksi, Muhammad Ishak, secara tegas menolak keputusan tersebut dan menilai bahwa tidak ada dasar hukum atau sejarah yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Sumatera Utara.

“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Ishak.

AGAMM juga mendesak Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak atas wilayah tersebut.

“Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” tambahnya.

Pesan PWI Aceh: Jangan Jadi Komoditas Politik

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga menilai bahwa ada politisi yang berupaya menjadikan status keempat pulau tersebut sebagai alat pencitraan politik.

“Kecenderungan yang terlihat adalah para politisi berlomba menunjukkan kepedulian dan membangun pencitraan di atas persoalan ini. Kita hargai itu, tetapi masih ada jalur lain yang lebih substantif, seperti membuka ruang diskusi dan perdebatan dengan pemerintah pusat menggunakan basis data dokumen atau jejak sejarah,” ujar Nasir.

PWI Aceh berharap agar isu ini tidak dijadikan alat politik semata, tetapi dapat diselesaikan dengan pendekatan yang konstruktif berdasarkan fakta sejarah dan hukum yang jelas.(Muhibbul)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan