Polres Tulang Bawang Ungkap 105 Karton Rokok Tanpa Cukai

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Sebanyak 105 karton rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Selanjutnya, empat orang bersama barang bukti dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.37 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

105 Karton Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyerahkan sebanyak 105 karton rokok tanpa cukai yang terdiri dari merek MARLLONG dan SURIYA JAMBU.

Selain ratusan karton rokok, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil Isuzu Traga warna putih, enam lembar terpal penutup bak kendaraan, serta empat unit telepon seluler.

Dua kendaraan yang turut diserahkan masing-masing bernomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC, berikut dokumen kendaraan sebagaimana tercatat dalam administrasi penyerahan barang bukti.

Empat Orang Dilimpahkan ke Bea Cukai

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang juga dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat orang tersebut yakni ES, S, dan dua orang lainnya.

Pelimpahan dilakukan langsung oleh IPDA Andi Arkan Bakti, selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Selanjutnya, orang dan barang bukti tersebut diterima oleh Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono, selaku petugas KPP Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulang Bawang dalam menindak dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam laporan penanganan perkara.

Polres Tulang Bawang Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah konkret dalam penegakan hukum, termasuk terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.

«“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Apfryyadi Pratama.»

Menurutnya, sinergitas antara kepolisian dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan barang kena cukai.

«“Penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan Bea Cukai. Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang yang berkaitan dengan perkara telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.»

Dalam proses pengungkapan, kecepatan dan ketelitian personel menjadi bagian penting, terutama dalam mengamankan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan barang kena cukai.

AKP Apfryyadi Pratama menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya menjaga tertibnya peredaran barang kena cukai dan mendukung penegakan aturan di bidang cukai.

«“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun seluruh proses penanganan tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Seluruh rangkaian pelimpahan empat orang dan barang bukti tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Dengan dilakukannya pelimpahan kepada Bea Cukai Bandar Lampung, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

Polres Tulang Bawang juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas lintas instansi serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan