KABUPATEN BEKASI II ONTV.CO.ID – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 resmi dimulai pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari rangkaian proses pencalonan yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 19 September 2026. Sebanyak 154 desa mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan jadwal pemungutan suara pada 20 September 2026.
Di tengah dimulainya tahapan Pilkades, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menilai masih terdapat ruang penyempurnaan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkades berlangsung.
Menurut H. Ulung, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tugas Tim Monitoring Pilkades sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan Pilkades, namun belum memberikan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme penerimaan, pemeriksaan, hingga penyelesaian keberatan atau pengaduan yang diajukan oleh bakal calon kepala desa maupun tim sukses.
“Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan dalam setiap tahapan Pilkades,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H., kepada wartawan.
Potensi Sengketa Muncul Sejak Tahap Pencalonan
Berbekal pengalaman menangani sengketa Pilkades pada tahun 2018 yang melibatkan 12 kepala desa terpilih sebagai pihak dalam perkara, H. Ulung menilai potensi konflik hukum dapat muncul sejak proses pencalonan.
Beberapa persoalan yang dinilai berpotensi memicu sengketa antara lain dugaan penggunaan ijazah palsu, ketidaksesuaian dokumen administrasi, hingga dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan peserta Pilkades.
Menurutnya, tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas pada tingkat daerah, setiap persoalan berpotensi berkembang menjadi sengketa berkepanjangan yang mengganggu stabilitas penyelenggaraan Pilkades.
Usulkan Pembentukan Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades
Sebagai solusi, H. Ulung mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades Kabupaten yang melibatkan unsur tokoh masyarakat independen, organisasi penegak hukum, serta organisasi advokasi profesional yang tidak memiliki afiliasi politik dengan calon kepala desa.
Tim tersebut diharapkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga mampu menerima, memverifikasi, serta menyelesaikan setiap pengaduan secara cepat sesuai tahapan Pilkades.
Keberadaan tim tersebut juga diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sebelum pihak yang merasa dirugikan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dorong Kepastian Hukum dan Pembatasan Sengketa
Selain pembentukan tim khusus, H. Ulung juga mengusulkan adanya pembatasan waktu pengajuan sengketa Pilkades sebagaimana mekanisme sengketa hasil Pilkada yang memberikan batas maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil.
Ia juga mendorong penerapan ambang batas selisih suara tertentu sebagai syarat pengajuan gugatan agar sengketa tidak diajukan hanya karena perbedaan suara yang sangat tipis atau tanpa didahului upaya keberatan pada tahapan sebelumnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara lebih efektif, cepat, dan berkeadilan.
Menjadi Bahan Evaluasi Regulasi Nasional
H. Ulung berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus masukan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam penyempurnaan regulasi Pilkades secara nasional.
Dengan adanya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, pelaksanaan Pilkades diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta dan masyarakat.
(Haris Pranatha)
