Gelapkan Uang Setoran Rp20 Juta, Karyawan Toko Dibekuk Polsek Abung Selatan

LAMPUNG UTARA II ONTV CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp20 juta. Seorang karyawan berinisial S (31) diamankan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan sembako untuk bermain judi online.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026.

Peristiwa bermula pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Toko Situngkir, Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Korban sekaligus pelapor, Hitler Situngkir, menjelaskan bahwa dirinya menugaskan dua orang karyawannya untuk mengantarkan barang kebutuhan pokok ke Toko Rudi di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setelah barang diterima, pihak pembeli melakukan pembayaran tunai sebesar Rp35 juta kepada salah satu karyawan.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan kedua karyawan tersebut tidak kunjung kembali. Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan keduanya berada di wilayah Bukit Kemuning. Setelah dilakukan pengecekan, uang hasil penjualan yang semula berjumlah Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta telah digunakan oleh salah seorang karyawan berinisial S untuk melakukan deposit pada situs judi online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, polisi berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang milik perusahaan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu lembar nota faktur penjualan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

> “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya,” ujar IPTU Herawati.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan