Modus Licik: Penjual Bakso Keliling di Bangkalan Ditangkap karena Edarkan Sabu

BANGKALAN-MADURA || ONTV.CO.ID — Seorang pria berinisial JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus berjualan bakso keliling.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) di Desa Pangaranan, Kampung Lebak. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjualan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan:

  • 1 klip sabu siap edar
  • Alat isap (bong)
  • Pipet kaca
  • Gerobak bakso yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Pengakuan Mengejutkan

JN mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun, menjual sabu sambil berkeliling menjajakan bakso. Ia bahkan menyediakan alat isap bagi pelanggan yang ingin langsung mengonsumsi sabu di lokasi.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: TVOne                                                      Editor: Ns

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan