BANGKALAN-MADURA || ONTV.CO.ID — Seorang pria berinisial JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus berjualan bakso keliling.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) di Desa Pangaranan, Kampung Lebak. Polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjualan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
- 1 klip sabu siap edar
- Alat isap (bong)
- Pipet kaca
- Gerobak bakso yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Pengakuan Mengejutkan
JN mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun, menjual sabu sambil berkeliling menjajakan bakso. Ia bahkan menyediakan alat isap bagi pelanggan yang ingin langsung mengonsumsi sabu di lokasi.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: TVOne Editor: Ns
