SUBANG || ONTV.CO.ID —Pemerintah Kabupaten Subang resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari kebijakan pembatasan aktivitas malam. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan mencegah kenakalan remaja.
Patroli gabungan yang terdiri dari Polsek Jalancagak, Koramil 0513/Jalancagak, Satpol PP, dan UPTD Dinas Pendidikan mulai diterapkan di berbagai titik keramaian, termasuk alun-alun, kafe, warung, dan ruang publik lainnya. Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah jam yang ditentukan.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini dipatuhi demi keamanan dan ketertiban. Patroli dilakukan di tempat-tempat yang sering menjadi lokasi nongkrong pelajar,” ujar Kompol Dede Suherman dalam keterangannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program GANAS SULTAN (Gesit Antisipatif Nyaman Aman dan Sinergi Subang Selatan) yang bertujuan menciptakan situasi keamanan yang humanis dan antisipatif. Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi potensi tawuran, geng motor, dan balapan liar yang sering terjadi di malam hari.
“Kami mengimbau orang tua untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak keluar malam demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kompol Dede.
Selain di Jalancagak, patroli jam malam juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Subang. Sejauh ini, petugas belum menemukan pelajar yang melanggar aturan, kemungkinan karena mereka sudah mengetahui kebijakan ini atau sedang fokus menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).***
