Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%, Alihkan Anggaran ke Subsidi Upah

JAKARTA || ONTV.CO.ID —Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan ini membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer, dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterapkan memiliki dampak ekonomi yang lebih kuat dan dapat segera dieksekusi. Data penerima BSU yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan terverifikasi, sehingga program ini dinilai lebih siap dibandingkan skema diskon tarif listrik.

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal kedua 2025. Insentif ini awalnya ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA dan diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam perumusan kebijakan ini dan menghormati keputusan pemerintah untuk membatalkannya.

Selain subsidi upah, pemerintah tetap akan merilis lima paket kebijakan insentif lainnya dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun. Paket ini mencakup diskon transportasi, bantuan sosial tambahan, serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja sektor padat karya.

Keputusan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan pembatalan diskon listrik, sementara yang lain menilai subsidi upah lebih tepat sasaran dalam membantu pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan