BATU BARA-SUMATRA UTARA || ONTV.CO.ID – Lima bulan telah berlalu sejak Eko Razman Sihombing menjadi korban penganiayaan brutal di Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Namun, hingga kini, keadilan masih terasa jauh dari jangkauan.
Pelaku dalam kasus ini bukanlah sosok misterius. Identitasnya jelas—Rames Daud Sihombing. Bahkan, lokasinya sempat dilaporkan berada di Simalungun, menurut pihak keluarga korban. Namun, hingga saat ini, Polsek Indrapura belum menunjukkan tindakan konkret dalam menangani kasus tersebut.
Ironisnya, korban mengungkap bahwa pihak kepolisian justru memintanya untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Seolah-olah tanggung jawab penegakan hukum beralih kepada pihak yang seharusnya mendapat perlindungan.
Selain itu, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang tidak berkala dinilai hanya sebagai formalitas tanpa progres nyata. Aparat kepolisian seakan hanya menunggu laporan masuk tanpa ada tindak lanjut yang jelas.Kemarahan keluarga korban mencerminkan keresahan masyarakat terhadap sistem hukum yang dinilai lemah dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Apa harus ada uang jutaan rupiah agar pelaku bisa ditangkap?” ujar ibu korban dengan getir.
Pernyataan ini mempertanyakan integritas penegakan hukum dan menyentil nurani publik—benarkah keadilan dapat dibeli?
Ketika hukum tidak lagi menjadi hak yang dijamin negara, tetapi berubah menjadi barang dagangan, masyarakat berada di ambang krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Lima bulan tanpa kepastian bukanlah waktu yang singkat, terlebih ketika identitas pelaku sudah diketahui. Kegagalan Polsek Indrapura dalam menangani kasus ini memunculkan berbagai spekulasi—apakah ini akibat ketidakmampuan, ketidakseriusan, atau ada faktor lain yang lebih mencurigakan?
Jika alasan utama aparat adalah “kami belum mengetahui keberadaan pelaku,” maka publik berhak mempertanyakan fungsi unit reserse kepolisian, anggaran operasional, serta efektivitas hukum dalam menindak kejahatan.
Merasa putus asa terhadap lambannya proses hukum, Eko Razman Sihombing akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Langkah ini menjadi bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.
Namun, pertanyaan yang lebih besar muncul—apakah suara mereka akan didengar? Ataukah ini hanya akan menjadi kasus yang tenggelam di antara laporan-laporan serupa?
Masyarakat kini menuntut agar Kapolres Batu Bara turun tangan secara langsung. Tidak hanya merespons laporan, tetapi juga memberikan evaluasi terhadap kinerja anggota kepolisian yang lalai menjalankan tugas.
Citra Polsek Indrapura yang sudah terlanjur tercoreng hanya dapat diperbaiki melalui tindakan nyata. Jika aparat tak mampu menjamin keadilan bagi rakyat kecil, maka yang terdampak bukan hanya satu kasus, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.
Hukum bukan sekadar kumpulan pasal—ia harus menjadi sumber rasa aman bagi setiap warga. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, masyarakat bukan lagi hidup di bawah negara hukum, tetapi berada dalam sistem yang cacat secara moral.
Kasus Eko Razman Sihombing bukan hanya tentang satu individu yang menjadi korban kekerasan. Ini adalah potret dari setiap keluarga yang mendambakan keadilan tetapi hanya diberikan janji kosong. Ini adalah cerminan dari semua orang yang pernah merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.(S. Hadi P./ Rudi)
