SIMALUNGUN-SUMATRA UTARA || ONTV.CO.ID — Hiburan pasar malam yang berlokasi di lapangan pinggir jalan lintas Pematang Raya, tepatnya di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, tengah menjadi sorotan warga. Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa hari ini diduga kuat mengandung unsur perjudian, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Advokat muda Ardy Putranto Saragih, S.H., berdasarkan aturan yang berlaku, permainan ketangkasan yang memenuhi unsur perjudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 KUHP seharusnya tidak diizinkan beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, ia mendesak Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasatreskrim AKP Hesron Manulang, untuk segera mencabut izin dan menutup kegiatan pasar malam tersebut.
“Permainan judi di pasar malam ini merugikan masyarakat serta seolah-olah melakukan penipuan terhadap mereka. Saya berharap Kapolres Simalungun, Kasatreskrim, Kapolsek, serta Danramil segera bertindak menutup dan membubarkan aktivitas yang meresahkan ini,” ujar Ardy Putranto Saragih, SH, saat berada di sekitar lokasi pasar malam.
Lebih lanjut, Ardy Saragih menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tidak segera menindaklanjuti laporan ini, ia berencana mengajukan pengaduan resmi ke Kapolres Simalungun, bahkan hingga ke Polda Sumut. Ia juga memperingatkan bahwa isu ini dapat viral apabila tidak ada tindakan cepat dan tegas dari aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Hesron Manulang, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.(S. Hadi Purba)
